Catatan dari pertemuan Konsultasi PNBP Tahun 2013

catpnbpPada tanggal 2 s/d 4 Oktober 2013, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Kesehatan RI mengadakan pertemuan konsultasi PNBP bertempat di Hotel Lor In Sentul Citeureup Bogor. Pegawai KKP Semarang yang ditugaskan untuk mengikuti pertemuan ini adalah Sri Astuti, SKM. Peserta pertemuan meliputi seluruh unit pelayanan teknis pusat yang mengelola PNBP, yang terdiri dari KKP seluruh Indonesia, Bapelkes, BBTKL, dan Poltekkes. Agenda dari pertemuan ini adalah penyusunan target PNBP tahun 2015 sesuai aplikasi TRPNBP (Target dan Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak) serta melakukan evaluasi & inventarisasi jenis dan volume layanan yang tidak tercantum dalam PP 21 tahun 2013.

Dalam pertemuan ini peserta membawa data-data dalam bentuk aplikasi TRPNBP, yang meliputi data realisasi penerimaan dan penggunaan PNBP bulan Januari s/d September 2013, target PNBP tahun 2015, serta proyeksi target PNBP tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019.

catpnbpPembukaan Pertemuan oleh Wiwik Widarti, SKM, MM (Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenkes RI)

Pertemuan di buka oleh Wiwik Widarti, SKM, MM (Kepala Biro Keuangan dan BMN) yang merupakan kepala biro baru yang menggantikan  Achmad Djohari, SKM, MM yang sudah memasuki masa purna bakti. Sebelum menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan BMN,  Wiwik Widarti, SKM, MM merupakan pejabat struktural di lingkungan Direktorat Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan RI. Dalam sambutannya,  Wiwik menyampaikan bahwa atas kerja keras semua pihak dan atas jasa Achmad Djaohari, SKM,MM, Kementerian Kesehatan mendapat penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan laporan keuangan Tahun 2012 dengan capaian standar tertinggi dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.

Narasumber kedua adalah Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran,    drg. Tini Suryanti Suhandi, M.Kes. Dalam paparannya yang berjudul “Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran PNBP Kementerian Kesehatan Tahun 2015” dijelaskan beberapa hal antara lain :

  • Jenis PNBP dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. PNBP yang berlaku Umum di Kementerian/Lembaga sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1997), yang meliputi:
    1. Penerimaan Hasil Penjualan Barang Milik Negara;
    2. Penerimaan Sewa Rumah Dinas, Gedung, Bangunan;
    3. Penerimaan Jasa Lembaga Keuangan (Jasa Giro);
    4. Penerimaan Ganti Rugi atas Kerugian Negara;
    5. Penerimaan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pemerintah;
    6. Penerimaan Kembali Anggaran (sisa anggaran Tahun Anggaran Yang Lalu)
    7. PNBP yang berlaku pada setiap Kementerian/Lembaga.

Pada Kementerian Kesehatan, PNBP fungsional ada 9 macam, yang meliputi penerimaan yang berasal dari:

  1. Pelayanan Kesehatan di Rumah sakit dan Instansi Kesehatan Lainnya;
  2.  Pelayanan Pengujian Kalibrasi Alat Kesehatan;
  3.  Pelayanan Laboratorium;
  4.  Pelayanan Karantina Kesehatan;
    1. Perizinan Kefarmasian, Alat Kesehatan, Ijin Edar Alkes dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Sertifikasi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
    2.  Penelitian dan Pengembangan;
    3.  Jasa Pendidikan Tenaga Kesehatan;
    4. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana Balai Pelatihan Kesehatan;
    5. Registrasi Dokter dan Dokter Gigi
  • Dasar Tarif PNBP yaitu PP No.21 Tahun 2013 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kesehatan dan PMK tentang tarif badan Layanan Umum yang masih dalam proses pembahasan dan persetujuan.
  • Perkembangan target dan realisasi PNBP Kemenkes yang semakin meningkat dari tahun 2010 s/d tahun 2013, semua target yang diusulkan selalu tercapai 100%.
  • Kebijakan Penerimaan PNBP Tahun 2015 adalah penggalian potensi PNBP untuk masing-masing Satuan Kerja, menigkatkan kualitas pelayanan dan percepatan usulan penetapan tarif oleh Menkeu untuk Satker BLU.
  • Hal-hal yang menjadi perhatian unit utama dan satker pengelola PNBP adalah mengenai kualitas perencanaan perlu ditingkatkan, satker pencetak PNBP harus tetap dalam pengawasan ketat, penyusunan target harus realistis, perlu juknis sebagai arah kebjakan dan payung hukum
  • Terakhir, Kepala Rorengar mengajak kita untuk melakukan perubahan baik merencanakan sampai dengan pelaporan, minimalkan revisi, karena itu akan menghambat kinerja.

catpnbp2Peserta pertemuan mendengarkan paparan narasumber

Pada sesi selanjutnya adalah pengenalan Aplikasi TRPNBP versi terbaru (versi 4.1) dan peserta langsung melakukan pengentrian target dan realisasi menggunakan versi terbaru tersebut. Dengan adanya perubahan PP No. 13 tahun 2009 menjadi PP No.21 tahun 2013, maka menyulitkan petugas dalam pengentrian PNBP karena harus menggunakan 2 buah PP dalam satu aplikasi, dimana targetnya menggunakan PP No. 13 tahun 2009 sedangkan realisasi tarifnya sudah memakai tarif baru yang mengacu pada PP No.21 tahun 2013 (mulai tanggal 10 juni 2013).  Keunggulan aplikasi versi 4.1 yaitu dapat memuat 2 buah PP sekaligus, sehingga dengan aplikasi baru ini diharapkan dapat mengakomodir untuk mengatasi kesulitan pada aplikasi yang lama.

Paparan berikutnya adalah mengenai SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online) dari Direktorat Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan. SIMPONI merupakan sistem informasi yang terdiri atas modul:

  • Manajemen User
  • Manajemen Tabel Referensi
  • Manajemen Billing (PNBP dan Non Anggaran)
  • Manajemen Perekaman
  • Manajemen target dan realisasi PNBP
  • Manajemen Report
  • Manajemen Helpdesk dan forum chat

Tujuan dan Manfaat SIMPONI yang terintegrasi dengan Sistem  MPN 2 (Modul Penerimaan Negara -2) :

  • Mendukung penyempurnaan pembangunan sistem pengadministrasian pendapatan negara yang modern.
  • Membangun database realisasi PNBP yang komprehensip, sebagai alat analisa dalam perumusan kebijakan dan perencanaan terkait PNBP.
  • Memperbaiki kualitas perencanaan dan perumusan kebijakan PNBP.

        Manfaat Sistem Informasi PNBP Online Secara Umum :

  • Meningkatnya kinerja dan kualitas pelayanan yang dapat diberikan dalam hal pembayaran PNBP.
  • Meningkatnya ketersediaan dan reliabilitas data PNBP.
  • Meningkatnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan PNBP.
  • Terciptanya sinergi antara perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan PNBP.

      Implementasi SIMPONI adalah sebagai berikut :

  • Pilotting SIMPONI direncanakan akan dilakukan pada bulan Oktober s.d. Desember 2013.
  • Impelementasi direncanakan mulai dilakukan pada Januari 2014.

Setelah paparan mengenai SIMPONI ini, pertemuan sampai pada penghujung acara. Pertemuan ditutup oleh  Dra. Kuswati Ningsih, MM selaku Kepala Bagian Tata laksana Keuangan dan Perbendaharaan Biro Keuangan dan BMN Kementerian Kesehatan. (Sri Astuti, SKM)

Comments are closed.