Sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan PP nomor 79 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 13 tahun 2008, tugas pemerintah adalah melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jamaah haji. Dalam hal kesehatan, tugas pemerintah baik pusat maupun daerah adalah melakukan pembinaan dan pelayanan kesehatan terhadap jamaah haji.
-
Pencarian
-
Kategori
-
Link
- B2P2VRP Salatiga
- Balai Litbang P2B2 Banjarnegara
- Biro Kepegawaian
- Dinkes Jateng
- Ditjen PP Dan PL
- Kementerian Kesehatan
- Pusat Kesehatan Haji
- Sehat Negeriku
-
UPT Ditjen PP dan PL
- BBTKLPP Jakarta
- BBTKLPP Surabaya
- KKP Balikpapan
- KKP Bandara Soekarno Hatta
- KKP Jayapura
- KKP Palembang
- KKP Pontianak
- KKP Samarinda
-
Login